Telah kita ketahui
bahwa, sila-sila pancasila memiliki suatu sistem nilai, yang dimana disetiap
sila memiliki makna namun saling berkaitan.,saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai
satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam
kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan
sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat
istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di
dalamnya nilai kenegaraan.
Nilai nilai pancasila dapat
dijabarkan dalam suatu norma yang menjadi landasan penyelenggaraan kenegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan . terdapatdua norma dalam dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika.
1.
Norma Hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam
pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber
hukum.
2.
Norma moral
atau etika
berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari
sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak
susila.
Sebagaimana diketahui sebagai suatu
norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam
tertib hukum Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma
moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia.
Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi
oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka
niscahaya hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan.
·
Nilai-nilai pancasila
bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri
sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum
universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa
lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan
keagamaan.
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental
Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena
itu dalam hierarki suatu tertib hukum hukum Indonesia berkedudukan sebagai
tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara
hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya
jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah
maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana
terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No.
V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila
dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau
terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia
sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut
sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa
Indonesia.
2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat
(pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang
diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung
ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya
sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian
bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa
Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik
dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata
lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau
cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan
atau das sein.
Di era sekarang sekarang ini, tampaknya
kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu
bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya
ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman
dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari
nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan
bermasyarakat.
·
Etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh
komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi
pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
a. Etika sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang
mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling
memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara
sesame manusia dan anak bangsa. Senada dengan itu juga menghidupkansuburkan
kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan
dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
b. Etika pemerintahan dan politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan suasana
politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap
akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, serta
menjujunjung tinggi hak asasi manusia.
c. Etika ekonomi dan bisnis
Etika ini bertujuan agar prinsip dan prilaku
ekonomi baik oleh pribadi, institusi, maupun keputusan dalam bidang ekonomi
dapat melahirkan ekonomi dengan kondisi yang baik dan realitas.
d. Etika penegakan hukum yang berkeadilan
Etika ini bertujuan agar penegakan hukum
secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga
Negara di hadapan hukum, dan menghindarkan peggunaan hukum secara salah sebagai
alat kekuasaan.
e. Etika keilmuan dan disiplin kehidupan
Etika ini diwujudkan dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional,
kritis, logis, dan objektif.
Dengan berpedoman pada etika kehidupan
berbangsa tersebut, penyelenggara Negara dan warga Negara berprilaku secara
baik bersumber pada nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan
berbangsa tidak memiliki sanksi hukum. Namun sebagai semacam kode etik, pedoman
etik berbangsa memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berprilaku
menyimpang dari norma-norma etik yang baik. Etika kehidupan berbangsa ini dapat
kita pandang sebagai norma etik Negara sebagai perwujudan dari nilai-nilai
dasar Pancasila.
Etika dan moral bagi manusia dalam kehiduan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, senantiasa bersifat relasional. Hal
ini berarti bahwa etika serta moral yang terkandung dalam sila-sila Pancasila,
tidak dimaksudkan untuk manusia secara pribadi, namun secara relasioanal
senantiasa memiliki hubungan dengan yang lain baik kepada Tuhan yang maha esa
maupun kepada manusia lainnya.
Pada intinya bahwa
nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi harus landasan, dasar
serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun
dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila
merupakan das
sollen atau
cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan.