Hari Senin, 23 Oktober 2017, saya masuk kelas MKU pancasila dengan dosen saya , Pak Abdul. Hari ini kami membahas tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara. Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan
“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Bisa kita lihat dari Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) , bahwa secara
konkritnya “Pancasila Sebagai Dasar Negara” adalah Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum. Di dunia ini terdapat 2 hal yang mengatur masyarakat
secara “real” , yaitu yang pertama
adalah norma hukum, Namun tidak semua
aturan-aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat itu diatur oleh hukum. Sesuatu
yang tidak bisa di atur oleh hukum, tetapi diikuti oleh masyarakatsesuai
tingkah laku, itulah adalah norma etika. Berikut penjelasan tentang norma hukum dan norma etika :
·
Norma Hukum : Hukum adalah
himpunan perintah-perintah dan larangan-larangan atau peraturan-peraturan yang
mengatur tentang tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat
, jika tidak ditaati maka akan ada sanksinya. Artinya Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum , karena Indonesia merupakan negara hukum. Maka
Pemerintah Indonesia harus membuat peraturan perundang-undangan harus berdasarkan
nilai-nilai Pancasila, jika tidak sesuai maka akan terjadi bentrok atau timbul
suatu masalah pada masyarakat Berikut penjelasan tentang nilai-nilai pancasila
:
1) Nilai Ketuhanan
Mengapa nilai Ketuhanan yang
Maha esa ada di indonesia, namun di negara lain tidak? Pada saat dirumuskan ,
perumus pancasila ini berfikir kalau masyarakat indonesia ini tidak bisa
dipisahkan oleh agamanya . nilai agama sudah menjadi satu kesatuan dengan nilai
kemasyarakatan, oleh karena itu negara ini dibuat dalam tataran dengan
mengindahkan nilai kegamaan. Artinya peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan,
jika tidak, maka akan terjadi bentrok antar masyarakat indonesia.
2) Nilai
Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya
3) Nilai Persatuan
Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna
usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan
menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga
perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan
kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh
menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika.
4) Nilai
Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5) Nilai Keadilan
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Berdasarkan dari nilai tersebut, keadilan adalah nilai yang sangat mendasar yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Berdasarkan dari nilai tersebut, keadilan adalah nilai yang sangat mendasar yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
·
Norma Etika : Etika berasal
dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan
dengan mengatur tingkah laku manusia yang tidak bisa diatur dalam norma hukum.
Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik
buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran
moral . Tidak semua tingkah laku manusia diatur oleh hukum, maka dibuatlah
norma etika yang mengatur tingkah laku manusia. Sebagai contoh adalah tidak ada
Undang-undah yang mengatur tentang menikahi suami orang lain, namun jika itu
dilakukan , maka orang tersebut akan dinilai tidak baik , tidak bermoral dan
tidak beretika oleh masyarakat lainnya
Jadi bisa disimpulkan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum.
Artinya adalah segala hukum atau jika membuat
perundang-udangan yang mengatur tentang tata tertib masyarakat harus menjadikan pancasila sebagai fondasinya
serta mengindahkan nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan masyarakat
indonesia ini . Bukan hanya hukum, etika juga termasuk hal yang mengatur tingkah laku masyarakat indonesia ini. Walaupun tidak
ada di Undang-undang manapun tentang etika ini, namun etika sudah diterapkan
turun-temurun di masyarakat indonesia dan dijadikan budaya bertingkah laku
dalam bermasyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar