Jumat, 03 November 2017

Pancasila Sebagai Dasar Negara (Refleksi ke-3)



Hari Senin, 23 Oktober 2017, saya masuk  kelas MKU pancasila dengan dosen saya , Pak Abdul. Hari ini kami membahas tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara. Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan
“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
            Bisa kita lihat dari Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) , bahwa secara konkritnya “Pancasila Sebagai Dasar Negara” adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Di dunia ini terdapat 2 hal yang mengatur masyarakat secara “real” , yaitu  yang pertama adalah norma  hukum, Namun tidak semua aturan-aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat itu diatur oleh hukum. Sesuatu yang tidak bisa di atur oleh hukum, tetapi diikuti oleh masyarakatsesuai tingkah laku, itulah adalah norma etika. Berikut penjelasan tentang  norma hukum dan norma etika :
·         Norma Hukum : Hukum adalah himpunan perintah-perintah dan larangan-larangan atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat , jika tidak ditaati maka akan ada sanksinya. Artinya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum , karena Indonesia merupakan negara hukum. Maka Pemerintah Indonesia harus membuat peraturan perundang-undangan harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, jika tidak sesuai maka akan terjadi bentrok atau timbul suatu masalah pada masyarakat Berikut penjelasan tentang nilai-nilai pancasila :
1)      Nilai Ketuhanan
Mengapa nilai Ketuhanan yang Maha esa ada di indonesia, namun di negara lain tidak? Pada saat dirumuskan , perumus pancasila ini berfikir kalau masyarakat indonesia ini tidak bisa dipisahkan oleh agamanya . nilai agama sudah menjadi satu kesatuan dengan nilai kemasyarakatan, oleh karena itu negara ini dibuat dalam tataran dengan mengindahkan nilai kegamaan. Artinya peraturan yang dibuat tidak boleh  bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, jika tidak, maka akan terjadi bentrok antar masyarakat indonesia.
2)       Nilai Kemanusiaan 
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya  
3)      Nilai Persatuan 
     Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika. 
4)      Nilai Kerakyatan 
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5)      Nilai Keadilan 
Nilai keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Berdasarkan dari nilai tersebut, keadilan adalah nilai yang sangat mendasar yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.

·         Norma Etika : Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan mengatur tingkah laku manusia yang tidak bisa diatur dalam norma hukum. Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral . Tidak semua tingkah laku manusia diatur oleh hukum, maka dibuatlah norma etika yang mengatur tingkah laku manusia. Sebagai contoh adalah tidak ada Undang-undah yang mengatur tentang menikahi suami orang lain, namun jika itu dilakukan , maka orang tersebut akan dinilai tidak baik , tidak bermoral dan tidak beretika oleh masyarakat lainnya
Jadi bisa disimpulkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Artinya adalah segala hukum atau jika membuat perundang-udangan yang mengatur tentang tata tertib masyarakat  harus menjadikan pancasila sebagai fondasinya serta mengindahkan nilai-nilai pancasila yang sesuai dengan masyarakat indonesia ini . Bukan hanya hukum, etika juga termasuk  hal yang mengatur tingkah  laku masyarakat indonesia ini. Walaupun tidak ada di Undang-undang manapun tentang etika ini, namun etika sudah diterapkan turun-temurun di masyarakat indonesia dan dijadikan budaya bertingkah laku dalam bermasyarakat.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulasan Mata Kuliah Pancasila ( Semester 1)

Alhamdulillah hirobbil'alamin matkul Pancasila semester satu saya sudah usai.... Sebelumnya ssaya mengucapkan banyak terimakasih kep...